BANTENRAYA.COM – Oknum Anggota Brimob Briptu TG dihukum penundaan kenaikan pangkat atas kasus pengeroyokan wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH di PT Genesis Regeneration Smelting di Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Banten telah melakukan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap anggota Brimob berinisial TG berpangkat Briptu pada Selasa 9 September 2025.
“Sanksi Briptu TG yaitu tunda pangkat 1 tahun, tunda pendidikan 1 tahun dan Patsus 30 hari,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 10 September 2025.
Selain pelanggaran etik kepolisian, Didik menjelaskan Briptu TG juga akan menjalani proses pidana umum, atas laporan pengeroyokan wartawan dan Humas Kementerian LH.
“Yang nangani Polres Serang Kabupaten (Pidana umum),” jelasnya.
BACA JUGA: Walikota Serang Budi Rustandi Bertandang Hangzhou Buru Investor
Diketahui selain oknum Polisi, Satreskrim Polres Serang juga telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Karim alias Kipli (31) anggota ormas dan Bangga alias Bongkol (25), yang bertugas sebagai sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting.
Kemudian Ahmad Rijal (32), Sifaudin alias Ipoy, (32), dan Ajat Jatmika alias Miki (39) sebagai karyawan yang juga tersangka pengeroyokan wartawan dan Humas KLH.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan dari proses penyelidikan 15 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Dari jumlah itu, beberapa orang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas KLH.
“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” katanya.
Condro mengungkapkan, dari barang bukti rekaman CCTV dan rekaman video amatir, Karim, Bangga dan Ahmad Rijal kedapatan melakukan penganiyaan terhadap korban Anton, staf Humas KLH.
BACA JUGA: DPRD Lebak Tagih Aksi Nyata Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Galian Ilegal
“Sedangkan tersangka SI (Sifaudin-red) dan AJ (Ajat Jatmika-red) melakukan pemukulan terhadap wartawan,” ungkapnya. ***


















