BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2025.
Persetujuan Raperda APBD Perubahan itu diambil dalam rapat paripurna, Selasa, 9 September 2025, setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan, persetujuan DPRD atas APBD Perubahan 2025 menjadi bagian penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Ia merinci, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan tahun 2025 sebesar Rp10,50 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp10,81 triliun.
Terdapat selisih dikeduanya yang menghasilkan defisit, akan tetapi defisit tersebut ditutup dari surplus pembiayaan.
BACA JUGA: Profil Yudo Sadewa Anak Menteri Keuangan Purbaya yang Sebut Sri Mulyani Agen CIA
“Dalam rancangan perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang baru saja disetujui, terdapat defisit sebesar Rp305,98 miliar lebih. Defisit tersebut ditutup oleh surplus pembiayaan sebesar Rp305,98 miliar lebih, sehingga perubahan APBD tahun ini mencapai keseimbangan Rp10,94 triliun lebih,” kata Andra saat ditemui usai rapat paripurna.
Andra juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Banten yang telah memberikan penilaian sekaligus persetujuan bersama terhadap perubahan APBD tahun 2025.
Selanjutnya, kata dia, dokumen tersebut nantinya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
“Pada kesempatan ini, tadi kami beserta jajaran Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu dewan yang terhormat. Selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Andra, perubahan APBD dilakukan karena adanya kebutuhan penyesuaian, baik terkait pendapatan maupun efisiensi belanja sesuai instruksi Presiden.
BACA JUGA: Disiplin Paripurna, Enam Anggota Legislatif Raih Hadiah Sepeda di Ajang BK Award DPRD Kota Serang
Beberapa pos belanja, termasuk tunjangan kinerja atau tukin aparatur sipil negara atau ASN, turut terkoreksi.
“Perubahan APBD dilaksanakan karena ada beberapa agenda, salah satunya penyesuaian pendapatan dan terkait instruksi Presiden tentang efisiensi. Dalam perubahan ini ada efisiensi, salah satunya melalui tukin dan beberapa kegiatan yang didrop. Karena tidak boleh menaikkan pajak masyarakat, maka ada koreksi di situ,” tutur Andra.
Saat ditanya berapa besaran tukin yang akan terkoreksi, Andra tidak menyebutkannya secara detail.
Akan tetapi, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari aspirasi masyarakat.
“Iya itu memang adalah aspirasi atau masukan-masukan dari masyarakat yang harus kita tindaklanjuti, dan sebentar lagi kita akan langsung masuk ke pembahasan APBD tahun 2026.
Banyak hal yang harus disesuaikan, aspirasi masyarakat juga kita harus dengarkan, dan nanti kita akan sama-sama membahas dengan DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA: Waspada PMK, 1.250 Hewan Ternak Jenis Kerbau dan Sapi Divaksin
Sementara, menanggapi isu tunjangan perumahan DPRD yang ramai diperbincangkan, ia menegaskan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama legislatif.
“Kami mengacu pada peraturan perundangan yang ada. InsyaAllah nanti kita akan bahas sama-sama dengan DPRD, karena penyelenggaraan Pemprov Banten adalah gubernur dan DPRD,” pungkas Andra.
Dalam penyampaikan hasil rapat badan anggaran, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Imron Rosadi, menjelaskan, hasil pembahasan yang dilakukan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Dari pembahasan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp10,50 triliun, turun Rp1,33 triliun dari target sebelumnya. Penurunan terutama terjadi pada pos pendapatan asli daerah (PAD) yang turun hingga Rp1,38 triliun.
“Belanja daerah sebesar Rp10,81 triliun, berkurang Rp1,03 triliun dari sebelumnya. Defisit mencapai Rp305,9 miliar, namun tertutup dengan penerimaan pembiayaan Rp444,4 miliar yang naik Rp296,9 miliar,” jelas Imron.
BACA JUGA: Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen
Ia menegaskan, seluruh fraksi di DPRD Banten telah menyetujui Raperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, meski dengan sejumlah catatan.
“Beberapa hal jadi catatan kita diantaranya agar prioritas anggaran tetap diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
“Selain itu, penyesuaian APBD ini juga diharapkan dapat mempertajam prioritas untuk kesejahteraan rakyat. Kami menekankan agar alokasi anggaran diarahkan pada program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas, serta mendorong agar Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki terobosan untuk mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan,” pungkas Imron.***















