BANTENRAYA.COM – Kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu, WF, 26 tahun, warga Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang.
Dari pria pengangguran itu, kepolisian mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 3 pack plastik klip bening, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan WF ini bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigainya berjualan narkoba di rumahnya.
Baca Juga: Menteri Bahlil Tegaskan Raja Ampat itu Luas: Area Tambang Jaraknya 30-40 KM
“Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai banyak orang tidak dikenal dari luar kampung,” katanya kepada awak media, Minggu 8 Juni 2025.
Bondan menambahkan setelah dilakukan pengintaian, pihaknya berhasil mengidentifikasi kegiatan tersangka dan langsung menggerebek rumahnya saat WF sedang istirahat.
“Saat digeledag ditemykan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari. Petugas juga mengamankan 3 pack plastik klip, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” tambahnya.
Baca Juga: Inilah 5 Spot Wisata di Raja Ampat yang Indah Seperti Surga Tersembunyi
Bondan menegaskan dari pemeriksaan, sabu yang dijual oleh WF didapat dari seorang bandar berinisial BA (DPO) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Sekitar 2 bulan (berjualan sabu). Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka WF dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ***



















