BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Lebak mencatat realisasi opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB sebesar Rp23 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan akumulasi dari periode Januari hingga April 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Doddy Irawan menyebut, capaian itu sendiri sudah melampaui target triwulan.
Baca Juga: Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?
“Opsen PKB dari target Rp40 miliar sudah terealisasi Rp13 miliar lebih dan opsen BBNKB dari target Rp51 miliar terealisasi Rp9 miliar lebih,” ungkap Doddy, Minggu, 11 Mei 2025.
Dody mengatakan, kebijakan pemutihan denda pajak menjadi salah satu alasan tingginya opsen yang dibukukan oleh Pemkab Lebak pada awal tahun 2025.
“Kebijakan pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Banten mendorong masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraannya di tahun ini,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Pramono Wajibkan ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Dody memastikan, penerapan opsen pajak pada PKB dan BBNKB tahun ini tidak menambah beban biaya yang harus dibayar masyarakat ketiga mengurus pajak kendaraannya.
“Sebetulnya opsen itu tidak menambah biaya atau membebani masyarakat, karena pemerintah provinsi pun tidak mengenakan biaya tambahan. Opsen merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tandasnya.***



















