BANTENRAYA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak mencatat dalam waktu empat bulan angka pelecehan dan kekerasan seksual di Lebak telah terjadi sebanyak 83 kasus dengan kebanyakan korban masih berstatus anak.
Tingginya angka pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lebak turut mendapat sorotan dari Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia mengaku miris. Adde Rosi juga meminta agar para pelaku ditindak tegas.
Tidak boleh ditolerir, pelaku kejahatan begitu harus ditindak tegas,” kata Adde Rosi saat ditemui di La Tansa Mashiro kemarin.
Baca Juga: Warga Pabean Terancam Bahaya Radiasi Tower BTS, Kelurahan Klaim Sudah Dapatkan Kompensasi
Tak sampai di situ, Adde Rosi juga menegaskan bahwa tidak ada jalan kasus kekerasan dan pelecehan seksual diselesaikan secara kekeluargaan atau restoratif justice (RJ).
Ia menyebut bahwa penyelesaian kasus tersebut melalui jalur RJ merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan.
“Aparat penegak hukum tidak boleh memfasilitasi agar kasus tersebut selesai secara kekeluargaan. Itu melanggar hukum. Pelaku harus ditindak tegas agar jera dan tidak mengulangi perbuatan kejinya, apalagi jika korbannya anak-anak dan disabilitas,” imbuhnya.
Baca Juga: Hampir 90 Persen, Tol Serpan Seksi Tiga Cileles-Panimbang Ditarget Selesai Juni 2026
Adde Rosi juga bahkan mengajak publik untuk ikut mengawal jika terdapat kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Ia bahkan mendukung tag ‘No Viral No Justice’ jika ada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan fungsinya.
“Tidak ditindak lanjut, ya kita demo ke polisi, apa susahnya kita viral kan terus, kasih hastag ke Kapolri beres saya kira. Jadi kalau tidak ditindak lanjuti juga, kita viral kan dan semua netizen bekerja,” imbuhnya.***



















