BANTENRAYA.COM – Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan tarif opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 1,05 persen sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Kebijakan opsen pajak menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD di Hotel Horizon Ultimate, Semarang pada Jumat, 25 April 2025.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, penetapan tarif ini dilakukan melalui proses konsultatif.
“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” katanya pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Prediksi Pemain Indonesia pada Laga Perdana Melawan Denmark di Piala Sudirman 2025
Meskipun demikian, kata Danang, sejumlah pihak tetap mencemaskan efek lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri lokal.
Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto juga mengatakan, kenaikan tarif pajak bisa menjadi pukulan ganda, terutama di tengah tren penurunan penjualan kendaraan dalam satu dekade terakhir.
“Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand,” ujar Riyanto di kesempatan yang sama.
“Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Dua Pemain Batal Dibawa ke Piala Sudirman 2025, Indonesia Terancam?
Kata Riyanto, situasi ini bisa berdampak luas terhadap sektor otomotif yang menjadi penopang ekonomi, khususnya di daerah-daerah yang bergantung pada pendapatan dari industri kendaraan bermotor.
Dijelaskan Riyanto, regulasi saja tidak cukup, tetapi eksekusinya harus tepat.
“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Herman N Suparman dari KPPOD menyampaikan bahwa sejak berlakunya skema opsen di bawah UU HKPD, mayoritas provinsi mengalami kenaikan tarif PKB.
Baca Juga: Jadwal Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025, Pertandingan Pertama Langsung Bertemu Lawan Berat
“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB. Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” paparnya.
Herman juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan fiskal agar tidak memperburuk kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.***


















