BANTENRAYA.COM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar, di DLHK Kota Tangsel bisa bertambah.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka sejak 14 hingga 16 April 2025.
Ketiganya yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang Persampahan DLHK Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi Kusumah Perbangsah.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Himawan mengatakan jika dalam perkara ini, ada beberapa pihak yang diduga turut serta dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Pengacara Asal Kabupaten Lebak Bakal Gelar Lomba Video Jakan Rusak
“Ada beberapa pihak (yang dinilai terlibat),” katanya.
Sementara itu, Himawan menambahkan, untuk kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp75 miliar berdasar auditor independen mencapai Rp 25 miliar.
“Sekitar Rp 25 miliar (kerugian),” tambahnya.
Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Baca Juga: AWAS! 5 Kecamatan di Kota Cilegon Zona Merah Narkoba
Pihak PT Ella Pratama Perkasa merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.
Dari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Lirik Lagu Berhenti Berharap yang Jadi Soundtrack Film Rumah Untuk Alie
Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT Ella Pratama Perkasa dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
Kemudian sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.
Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 8 Ucapan Harlah PMII ke 65, Tinggal Copy Paste dan Penuh Makna
PT Ella Pratama Perkasa selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perbuatan ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.***















