BANTENRAYA.COM – Sonadi warga Kota Serang terancam lima tahun penjara, karena telah mencuri bebek milik Nanang Saepulloh warga Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dikutip dari SIPP PN Serang, kasus pencurian yang terjadi pada 11 Desember 2024 bermula Sonadi yang berangkat dari rumahnya menuju Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Ketika berada dibelakang penggilingan padi, Sonadi melihat kandang bebek yang sekelilingnya telah dipagari jaring.
Baca Juga: Gegera Status WA, Remaja Perempuan asal Serang Dianiaya Teman
Tanpa takut, Sonadi masuk ke dalam kandang dengan cara melompati pagar jaring.
Disana Sonadi mengambil puluhan ekor bebek dengan menggunakan kedua tangannya dan masukkan kedalam karung ukuran 50 kilogram.
Setelah berhasil mengumpulkan sekitar 40 ekor bebek, Sonadi keluar kandang dan menyembunyikan bebek itu di balik semak-semak di sekitar kandang.
Baca Juga: Berkuda Jadi Aktivitas Menarik di Pantai Bagedur, Penyewa Bisa Raup Cuan Rp600 Ribu Perhari
Sonadi kemudian pergi dari lokasi untuk meminjam sepeda motor milik temannya bernama Hudari. Setelah mendapatkan motor, Sonadi membawa karung berisi bebek tersebut.
Saat akan mengembalikan motor, Sonadi menawarkan 9 ekor bebek hasil kejahatannya kepada Hudari seharga harga Rp. 720.000.
Akibat perbuatannya itu, Nanang Saepulloh kehilanhan 40 ekor bebek senilai Rp8 juta. Sonadi didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. ***



















