BANTENRAYA.COM – Dua mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon, Madropik dan Rizky Prasandy divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam kasus korupsi retribusi pelayanan sampah perusahaan tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp673 juta, Selasa, 25 Maret 2025.
Diketahui, terdakwa Madropik merupakan bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020, sedangkan terdakwa Rizky Prasandy selaku Tenaga Harian Lepas atau THL atau Staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020.
Majelis Hakim yang diketuai M Ichwanudin mengatakan, jika kedua mantan pegawai DLH Cilegon itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Prasandy dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.
Baca Juga: BPOM Serang Kembali Periksa Anak Bos Apotek Gama
Selain pidana badan, Ichwanudin menerangkan Rizky juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Serta diharuskan membayar uang pengganti Rp527 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara atasannya, Madropik divonis selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp145 juta subsider 1 tahun penjara.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menguntungkan pribadi dan menyebabkan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Gadungan Pemeras Pedagang Rokok Ilegal di Kota Serang Dituntut 4 Tahun Penjara
Diketahui, dalam dakwaan, pada tahun 2020 hingga 2021, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi pelayanan sampah ke kas daerah, Pemerintah Kota Cilegon.
Berdasarkan data tahun 2020, retribusi 37 perusahaan yaitu PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas, PT. Cigading Selaras Solution pengelola sampah di PT. Krakatau Posco, CV. Putra Mandiri Abadi pengelola sampah di PT. Intiland , PT. Griya Pesona, PT. Nirvana Wastu, PT. Bumimulia Indah Lestari , Sucofindo Cilegon
PT. Basindo Mitra Utama pengelola sampah di PT. Dresser Rand Service Indonesia, PT. Siemens Indonesia. PT. Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah di PT. Mitsubhisi Chemical Indonesia, PT Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah di PT. Tereos FKS Indonesia, PT. Krakatau Semen Indonesia.
PT. Multi Talent Universal pengelola sampah di PT. Indorama Polypet Indonesia, PT. Mutiara Kahal pengelola sampah di PT Indonesia Power, PT. Purna Sentana Baja pengelola sampah di Perumahan KS, PT. Putri Banten Progresif pengelolaan sampah di PT. Chandra Asri, PT. Synthetic Rubber Indonesia.
Baca Juga: ID42NER Chapter Banten Gelar Baksos ke Padarincang, Ini yang Disasar
PT. Asri Penida Utama pengelolaan sampah di PT. JMR , PT. Cabot, PT. SGT, PT. BP Petrochemical, RS Kurnia, Hotel Aston Cilegon , PT. Cakra Muda Indonesia (CMI) pengelola sampah di PT. Pelindo II, PT. Sankyu, PT. Mutiara Bangun Sejahtera pengelola di Latinusa, Bluescoope .
Selanjutnya, PT. Mandala Putra Jaya pengelola sampah di PT. Federal Karyatama, PT. Semen Jakarta dikelola sendiri, PT. Bina Karya Mulia (BKM) pengelola sampah di PT. Krakatau Bandar Samudra, PT. Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri, PT. Ideliar Multi Kreasi (IMK) pengelola sampah di PT. Golden Grand Milles.
PT. Pundi Kencana/PT. Sumber Dunia Perkasa dikelola sendiri, PT. Bumantara Putra Pratama perushaan pengelola sampah di PT. MC PET Film Indonesia, Perkasa Dhopal Mandiri perusahaan pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak, CV. Linggar Jati Garden pengelola sampah di Cilegon Bussiness Square dan PT. Cahaya Bintang Sejati pengelola sampah di PT. Bungasari Flour Mills.
Pada tahun 2020 terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp492.447.500,00 dari 38 perusahaan.
Baca Juga: Miliki Nilai Ekonomis, Indah Kiat Pulp and Paper Tampung Sampah Kertas Melalui Bank Sampah
Selain itu, pada tahun 2021 terdapat retribusi pengelolaan sampah dari 28 perusahaan pengangkut sampah yang juga tidak di setoran ke kas daerah.
Perusahaan tersebut yaitu PT. Asri Penida Utama pengelolaa sampah di PT. BP Petrochemicals Indonesia, RS. Kurnia , PT. Jawamanis Refinasi, PT. SGT, PT. Cabot, Hotel Aston, PT. Lotte Chemical Titan.
PT. Trinseo Materiels Indonesia, PT. Bina Karya Mulia pengelola sampah di PT. Krakatau Bandar Samudera, PT. Bumantara Putra Pratama pengelola sampah di PT. MC Pet Film Indonesia. PT. Cakra Muda Indonesia pengelola sampah di PT. PDSU, PT. Cita Utami Sari pengelola sampah di Kawasan Industri Cilegon.
Selnjutnya, PT. Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah PT. Mitsubishi Chemical Indonesia, PT. Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah PT. Tereos FKS Indonesia, PT. Mandala Putra Sukses Jaya pengelola sampah di PT. Federal Karyatama, PT. Multi Talent Universal pengelola sampah di PT. Indorama Polypet Indonesia.
Baca Juga: Diizinkan WFA, Pegawai di Pemkab Serang Diminta Tetap Laporkan Pekerjaan
PT. Mutiara Bangun Sejahtera pengelola sampah PT. Latinusa, PT. NS Bluescoope, PT. Mutiara Kahal pengelola sampah di PT. Indonesia Power, PT. Purna Sentana Baja pengelola sampah Perumahan KS, PT. Putri Banten Progresif pengelola sampah di PT. Chandra Asri, PT. Syntetic Rubber Indonesia.
PT. Semen Jakarta dikelola sendiri, PT. Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri, PT. Sumber Dunia Perkasa pengelola sampah di PT. Pundi Kencana, PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas Chemical dan PT Perkasa Dhop Mandiri pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak.
Di tahun itu, terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp181.687.500.
Madropik, dan Rizky Prasandi tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, Madropik selaku bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah.
Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Dorong Penyelesaian Status Honorer Menjadi PPPK
Tanda tangan Kepala Dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perbuatan kedua terdakwa atas uang penerimaan daerah, yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021 senilai Rp673 juta, justru dinikmati oleh kedua terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.
Usai mendengarkan vonis hakim terdakwa Rizky Prasandy dan Madropik belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut, dan mengaku pikir-pikir.***

















