BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon menemukan dugaan kecurangan selisih takaran Minyakita di Pasar Blok F Cilegon.
Pengecekan komoditi di Pasar Blok F Cilegon termasuk Minyakita sesuai arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto berkaitan menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2025.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pihaknya bersama Disperindag Cilegon menemukan kecurangan takaran Minyakita di Pasar Blok F Cilegon sampai 250 ml.
Baca Juga: Nikmat! Inilah Ide Menu Berbuka Puasa Ramadhan yang Praktis Serta Bergizi
“kita tadi menemukan Minyakita subsidi pemerintah ada selisih antara metrologi Disperindag dan hasil pengukuran (ada selisih) 250 ml sedangkan wajarnya 15 ml,” kata kepada Bantenraya.com, Selasa 11 Maret 2025.
Produk Minyakkita yang ditemukan tak sesuai takaran hanya ada 750 ml dari 1 liter. Penemuan selisih takaran Minyakita di Pasar Blok F tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Polres Cilegon.
“Nanti akan kami tindaklanjuti dari Polres dan Disperindag, kami juga akan lakukan penyelidikan. Ini juga kan merugikan masyarakat karena takarannya tidak wajar,” ucapnya.
Baca Juga: Kendalikan Harga Pangan, Pemkab Pandeglang Gelar Pasar Tani Jenis Sayuran
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan beberapa penyelidikan bahan-bahan pokok di beberapa titik di Kota Cilegon sampai menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Disperindag Cilegon Andriyanti menjelaskan, pihaknya akan turut serta melakukan penelusuran lebih lanjut terkait selisih takaran Minyakita tersebut.
Ia mengaku, kecurangan selisih takaran baru terjadi saat ini dan kecurangan terjadi di kemasan botol.
“Kalau untuk bahan pokok sembako masih dalam harga normal tapi kami menemukan Minyakita kami akan telusuri pedagang itu mendapatkan barangnya dari agen mana tapi sudah lakukan koordinasi. Baru sekarang saja terjadi seperti ini,” jelasnya.
Untuk barang Minyakita yang sudah terjual di pasaran saat ini, ia menegaskan, akan melakukan pemberhentian penjualan dan penyitaan barang kewenangan Disperindag Provinsi Banten.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi Disperindag Provinsi Banten terkait kecurangan selisih takaran Minyakita tersebut.
Baca Juga: Gelar Reses di Lebakwangi, Muhibbin Terima Keluhan Masalah Sampah Hingga Pendangkalan Sungai
“Yang barangnya sedang beredar sekarang, saya akan perintahkan kepada Kepala UPTD Pasar Blok F untuk stop penjualannya sampai dengan kita laporkan ke Disperindag Provinsi Banten karena kewenangannya di Provinsi,” tuturnya.
Ia menyampaikan, untuk sanksi yang akan diberikan merupakan kewenangan dari Disperindag Provinsi Banten.
“Sanksi itu dari Provinsi ya, nanti akan ditelusuri lebih lanjut distributor atau agennya karena penjual itu hanya menerima barang saja,” pungkasnya. (mg-tia) ***

















