BANTENRAYA.COM – Alur cerita maupun pemeran dalam drama Korea atau drakor kerap tampil totalitas.
Bahkan, untuk merilis satu judul drakor bisa riset dan mempersiapkanya ada yang hampir bertahun-tahun.
Tak heran, hasil produksi drakor dapat memberikan dampak bagi penonton.
Baca Juga: Mudah Diingat! Inilah Bacaan Niat Sahur Puasa Ramadhan 2025, Lengkap dengan Artinya
Terlebih untuk genre yang menguras air mata, penonton dapat merasakan kesedihan sang pemain sekaligus alur kisahnya.
Menonton drakor sendiri dapat menjadi suatu kegiatan yang biasa dilakukan selama Ramadhan.
Namun, ketika menyaksikan drakor dan menangis ketika tengah berpuasa apakah membatalkan?
Baca Juga: 15 Tema Kultum Singkat Ramadhan 2025, Penuh Inspirasi dan Semangat Berlomba-lomba dalam Kebaikan
Berikut hukum dan penjelasan menangis ketika tengah berpuasa seperti yang dikutip dari laman NU Online.
Melalui kitab Matnu Abi Syuja’ terdapat 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1)sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2)mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3)muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5)keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6)haid, (7)nifas, (8)gila, (9)pingsan di seluruh hari dan (10)murtad.”
Baca Juga: 5 Aplikasi Cek Jadwal Puasa Ramadhan 2025, Lengkap dengan Waktu Sholat dan Imsak
Dari penjelasan diatas, menangis sendiri tidak termasuk dari hal yang dapat membatalkan puasa.
Lantaran, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf. Di samping itu, mata juga tidak terdapat saluran untuk mengarahkan benda menuju tengorokan.
Hal tersebut juga tidak tergambarkan seperti dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan 2025 dengan Tema 10 Amalan Sunnah di Bulan Puasa yang Bernilai Pahala Besar
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Akan tetapi, jika air mata dari tangisan masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan maka hukumnya yaitu membatalkan puasa.
Kesimpulannya menangis tidak dapat membatalkan puasa kecuali air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.***


















