Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Owner Apotek Gama Eddy Mulyawan Mengaku Tak Diberi Kesempatan Klarifikasi Soal Temuan Obat Terlarang BBPOM

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
7 Januari 2025 | 08:25
Terancam Pidana 12 Tahun, Apotek Gama Diduga Jual Obat Berbahaya untuk Kesehatan

BPOM Serang menunjukan obat kemasan yang disita dari Apotek Gama, Senin (6/1/2025) Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Apotek Gama 1 yang terletak di Kota Cilegon, diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang dan mal administrasi dalam penanganan perkara oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Serang.

Pemilik Apotek Gama 1, Eddy Mulyawan mengungkapkan, adanya dugaan ketidakberesan terkait penanganan inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan oleh tim BBPOM pada September 2024.

Menurut Eddy, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bermula saat pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan yang ditemukan dalam sidak yang dilakukan pada 19 September 2024.

Tim BBPOM yang melakukan pemeriksaan di gudang barang milik Apotek Gama 1 menemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan.

Obat tersebut kemudian diambil oleh tim BBPOM dan dijadikan barang bukti tanpa proses klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Serang Makin Pedas, Dalam 4 Hari Tembus Rp110.000 per Kilogram

“Tim BPOM Serang melakukan sidak pada bulan September. Di lantai tiga gudang barang yang tidak dipakai, mereka menemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan. Obat tersebut dibawa oleh tim dan dijadikan barang bukti, tanpa ada klarifikasi lebih lanjut. Lalu, pada 9 Oktober kami dipanggil lagi sebagai saksi tanpa proses klarifikasi sebelumnya,” kata Eddy Mulyawan kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.

Eddy menerangkan, meskipun sidak sebelumnya dilakukan tanpa ruang klarifikasi, pada 9 Oktober 2024, Apotek Gama 1 kembali disidak bersama tim gabungan dari BBPOM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Namun, sekali lagi tidak ada proses Corrective Action Preventive Action atau CAPA yang dilakukan sebagai langkah untuk memberikan ruang klarifikasi bagi Apotek Gama 1 terkait temuan tersebut.

Eddy menuturkan, pihak BBPOM Serang kemudian mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah orang terkait di Apotek Gama 1 sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138, dan Pasal 436.

“Yang seharusnya menjadi mitra BBPOM malah diperlakukan seolah-olah terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat. Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba. Mengapa tidak diberikan ruang klarifikasi atas temuan pada sidak September?” ungkap Eddy.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Baca Juga: Aquatik Provinsi Banten Ingin Cetak Pelatih dan Atlet Andal Melalui Pelatihan Berkualitas

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait mengatakan, penindakan terhadap Apotek Gama 1 dilakukan pada 9 Oktober 2024, bersama dengan Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024.

Pada saat pemeriksaan di bulan September, tim penyidik menemukan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang dalam plastik klip tanpa identitas.

Paket yang berisi campuran obat itulah yang kemudian disebut sebagai Obat Setelan.

Obat-obat tersebut, meskipun bukan ilegal, menjadi ilegal dan berbahaya karena dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek.

Baca Juga: Program Makan Bersama Gratis di Banten Tertunda, Mekanisme Penyediaan Makanan Belum Jelas

BPOM kemudian menyita obat tersebut yang terdiri dari Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramine Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat-obat tersebut biasa dijual dengan klaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri dengan harga Rp10-25 ribu.

“Penggunaan Obat Setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamanannya tidak terjamin,” kata Mozaza saat konferensi pers di kantor BPOM Serang

Campuran obat keras yang dijual tanpa resep dokter ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko gangguan fungsi hati, ginjal, serta metabolisme tubuh.

Mozaza juga menambahkan bahwa Apotek Gama 1 sebelumnya pernah mendapat sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus lain, bahkan selain di Cilegon, cabang apotek tersebut juga terkena sanksi di provinsi lainnya.

Terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut, Mozaza mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung bersama Kepolisian.

Baca Juga: Ratusan Honorer Lulus PPPK di Serang Ikuti Tes Kesehatan, Surat Sehat Jadi Syarat Pemberkasan

“Ini yang sedang kami dalami, kami melakukan penyelidikan bersama Korwas Polda Banten. Tentu kami tidak ingin yang tidak bersalah dipersalahkan,” imbuh Mozaza.

Sementara itu. Ketua Tim Penindakan BPOM Serang, Farida Ayu menambahkan, BPOM telah mengamankan puluhan jenis barang berupa obat, kapsul kosong, dan klip kertas tanpa identitas yang digunakan untuk membungkus Obat Setelan. Barang bukti tersebut kini disimpan di gudang BPOM Serang.

“Sekitar 400 ribuan, ada yang belum dikupas, sudah dikupas, dan diklip jadi satu plastik yang berisi beberapa jenis obat,” kata Farida.***

Editor: Administrator
Tags: Apotek GamaBBPOMKota Cilegonobat terlarang
Previous Post

Harga Cabai Rawit Merah di Serang Makin Pedas, Dalam 4 Hari Tembus Rp110.000 per Kilogram

Next Post

Beredar Indetitas Lengkap dan Peran Terduga 3 Oknum Anggota TNI AL Dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BEM Unival

BEM Unival Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Sekolah Advokasi

2 November 2025 | 21:25
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Oppo Oppo Find X10

Tiba-tiba Muncul, Oppo Find X10 Flagship Baru Punya Ketangguhan dari Berbagai Sisi

2 November 2025 | 21:00
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda