BANTENRAYA.COM – Apotek Gama 1 yang terletak di Kota Cilegon, diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang dan mal administrasi dalam penanganan perkara oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Serang.
Pemilik Apotek Gama 1, Eddy Mulyawan mengungkapkan, adanya dugaan ketidakberesan terkait penanganan inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan oleh tim BBPOM pada September 2024.
Menurut Eddy, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bermula saat pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan yang ditemukan dalam sidak yang dilakukan pada 19 September 2024.
Tim BBPOM yang melakukan pemeriksaan di gudang barang milik Apotek Gama 1 menemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan.
Obat tersebut kemudian diambil oleh tim BBPOM dan dijadikan barang bukti tanpa proses klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Serang Makin Pedas, Dalam 4 Hari Tembus Rp110.000 per Kilogram
“Tim BPOM Serang melakukan sidak pada bulan September. Di lantai tiga gudang barang yang tidak dipakai, mereka menemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan. Obat tersebut dibawa oleh tim dan dijadikan barang bukti, tanpa ada klarifikasi lebih lanjut. Lalu, pada 9 Oktober kami dipanggil lagi sebagai saksi tanpa proses klarifikasi sebelumnya,” kata Eddy Mulyawan kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.
Eddy menerangkan, meskipun sidak sebelumnya dilakukan tanpa ruang klarifikasi, pada 9 Oktober 2024, Apotek Gama 1 kembali disidak bersama tim gabungan dari BBPOM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Namun, sekali lagi tidak ada proses Corrective Action Preventive Action atau CAPA yang dilakukan sebagai langkah untuk memberikan ruang klarifikasi bagi Apotek Gama 1 terkait temuan tersebut.
Eddy menuturkan, pihak BBPOM Serang kemudian mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah orang terkait di Apotek Gama 1 sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138, dan Pasal 436.
“Yang seharusnya menjadi mitra BBPOM malah diperlakukan seolah-olah terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat. Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba. Mengapa tidak diberikan ruang klarifikasi atas temuan pada sidak September?” ungkap Eddy.
Baca Juga: Aquatik Provinsi Banten Ingin Cetak Pelatih dan Atlet Andal Melalui Pelatihan Berkualitas
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait mengatakan, penindakan terhadap Apotek Gama 1 dilakukan pada 9 Oktober 2024, bersama dengan Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024.
Pada saat pemeriksaan di bulan September, tim penyidik menemukan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang dalam plastik klip tanpa identitas.
Paket yang berisi campuran obat itulah yang kemudian disebut sebagai Obat Setelan.
Obat-obat tersebut, meskipun bukan ilegal, menjadi ilegal dan berbahaya karena dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek.
Baca Juga: Program Makan Bersama Gratis di Banten Tertunda, Mekanisme Penyediaan Makanan Belum Jelas
BPOM kemudian menyita obat tersebut yang terdiri dari Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramine Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat-obat tersebut biasa dijual dengan klaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri dengan harga Rp10-25 ribu.
“Penggunaan Obat Setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamanannya tidak terjamin,” kata Mozaza saat konferensi pers di kantor BPOM Serang
Campuran obat keras yang dijual tanpa resep dokter ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko gangguan fungsi hati, ginjal, serta metabolisme tubuh.
Mozaza juga menambahkan bahwa Apotek Gama 1 sebelumnya pernah mendapat sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus lain, bahkan selain di Cilegon, cabang apotek tersebut juga terkena sanksi di provinsi lainnya.
Terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut, Mozaza mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung bersama Kepolisian.
Baca Juga: Ratusan Honorer Lulus PPPK di Serang Ikuti Tes Kesehatan, Surat Sehat Jadi Syarat Pemberkasan
“Ini yang sedang kami dalami, kami melakukan penyelidikan bersama Korwas Polda Banten. Tentu kami tidak ingin yang tidak bersalah dipersalahkan,” imbuh Mozaza.
Sementara itu. Ketua Tim Penindakan BPOM Serang, Farida Ayu menambahkan, BPOM telah mengamankan puluhan jenis barang berupa obat, kapsul kosong, dan klip kertas tanpa identitas yang digunakan untuk membungkus Obat Setelan. Barang bukti tersebut kini disimpan di gudang BPOM Serang.
“Sekitar 400 ribuan, ada yang belum dikupas, sudah dikupas, dan diklip jadi satu plastik yang berisi beberapa jenis obat,” kata Farida.***

















