BANTENRAYA.COM – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM baru saja menerima sunitkan dana segar dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon senilai Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang diamankan Kejari Cilegon dan kini diserahkan kembali ke BPRSCM.
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widianti kepada Direktur Utama BPRSCM Novran Evriatman di Kantor Kejari Cilegon pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Klaim Program Gagal Bayar Hanya Rp100 Miliar, Pembayaran Honor ASN dan Guru Ditunda
Kajari Cilegon Diana Wahyu Widianti mengatakan, pihaknya menyerahkan uang lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi terpidana Idar Sudarma dan Tenny Tania sebesar Rp. 1.464.348.000.
“Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) sebesar Rp 1.464.348.000.,” katanya.
Menurut Diana, barang lelang rampasan tersebut merupakan hasil serangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon terhadap Penangan perkara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRSCM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Baca Juga: Penumpang Bus Saat Nataru di Empat Terminal Tipe A Banten Naik 18,75 Persen
“Uang tersebut berasal dari penyitaan penyidik Kejaksaan Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania,” paparnya.***

















