BANTENRAYA.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga Apotek Gama menjual obat-obatan racikan tanpa resep dokter, dan dapat membahayakan bagi kesehatan.
Penjualan obat racikan itu telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang kesehatan kesehatan dan terancam pidana.
Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaja Sirait mengatakan temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Angkat Suara Soal Defisit Anggaran Pemkot Cilegon, Gerindra: Bukan Tanggungjawab Walikota Saja
“Inisialnya G (Apotek Gama-red). Saat ini BPOM sedang menangani dugaan tindak pidana dibidang obat dan makanan,” katanya kepada awak media di Kantornya, Senin (6/1/2025).
Mozaja mengungkapkan saat operasi itu pihaknya menemukan sekita 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
“Menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan,” ungkapnya.
Baca Juga: PHK di Cilegon Turun Signifikan, Hanya 119 Pekerja Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Tahun 2024
Mozaja menerangkan obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik. Obat setelan atau obat racik itu diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu.
“Penggunaan obat setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamanannya tidak terjamin. Selain itu kandungan obat setelan yang tidak jelas karena tidak memiliki identitas obat, nomor bets, ataupun tanggal kedaluwarsa, dan dosis penggunaannya tidak diketahui,” terangnya.
Mozaja menambahkan obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping.
Baca Juga: Rumah Makan Ayam Kampung Hadirkan Menu Lezat, Bisa Refil Nasi dan Sayur Asem Sepuasnya
“Apabila digunakan tanpa resep dokter sehingga dapat beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh,” tambahnya.
Menurut Mozaja, apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Provinsi Banten Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen
Mozaja menegaskan BPOM Serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten, dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,”
Dalam kesempatan itu, Mozaja mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Masih Tunggu Teknis Makan Bergizi Gratis
“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi dari BPOM,” himbaunya.
Sementara itu, kuasa hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri membantah tudingan dari BPOM tersebut. Sebab obat-obatan itu merupaka obat kadaluarsa dan akan dikembalikan ke Padagang Besar Farmassi (PBF).
“Tidak benar (Diperjualbelikan-red), itu ditemukan pada saat sidak. Obat-obat yang diatas (yang disita BPOM) itu adalah obat yang kadaluarsa. Dari PBF, karena PBF yang di pusat ditutup makanya disimpan disana (Gudang-red) dan itu di kunci,” katanya.***


















