BANTENRAYA.COM – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui WhatsApp (WA) milik Pengadilan Agama Kota Cilegon ternyata tidak aktif alias centrang satu.
Hal itu dikatakan salah satu warga Ali saat dirinya mencoba layanan PTSP WA Pengadilan Agama sebagaimana yang ada di website pa.cilegon.go.id. Dimana kondisinya centrang satu saja.
Bahkan, dalam laman web tersebut juga dicantumkan WA online Sistem Adminitrasi Melalui WA (Samawa). Namun saat di coba hanya ada balasan untuk bisa menghubungi Costumer Service WA PTSP kembali.
“Yah tidak aktif. Ini tidak ada balasan kalau yang WA PTSP. Tapi kalau WA Samawa ada balasan tapi haru menghubungi nomor yang PTSP tadi,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.
Baca Juga: 129 Tahun Bank BRI Cabang Serang Tabungan Masyarakat Tumbuh 15,12 Persen
Ali menyatakan, menyayangkan kondisi tersebut. Dimana, masyarakat tidak bisa mengakses secara digital untuk pelayanan.
“Kalau begini berarti tidak bisa mendapatkan layanannya. Gimana tidam aktif,” tegasnya.
Sementara itu, saat Banten Raya mengunjungi Pengadilan Agama sejumlah pejabat juga tidak berkenan menemui. Alasannya prosedur harus bersurat terlebih dahulu dan rekanan dengan Pengadilan Agama.
“Maaf kang. Sekarang pejabat sudah ganti semua. Jadi memang prosedurnya harus bersurat dulu,” ucapnya salah satu staf yang enggan disebutkan namanya.
Adanya prosedur tersebut, paparnya, sudah berlangsung sejak pejabat baru. Jadi semuanya harus ada surat untuk menanyakan informasi dan data di pengadilan.
“Banyak yang kesini soal data. Ada yang mengaku saudara kepala (Pengadilan Agama-red) dan datanya disalahgunakan. Jadi sekarang harus ada surat,” (***)

















