BANTENRAYA.COM – Warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cilegon.
Kedatangan warga Priuk tersebut untuk mengadukan lahan mereka yang diduga dikuasai pihak lain dan meminta hak tinggal di sana.
Kuasa Hukum warga Lingkungan Priuk Muhamad Ridwan mengatakan, demonstrasi dilakukan sebagai bentuk aksi damai dalam memertahankan hak wilayah tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Face Me Episode 2 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis
“Ini bentuk aksi damai dari warga Lingkungan Priuk tepatnya di belakang Mall Ramayana dalam mempertahankan hak untuk warga dapat menempati tempat tinggal di lahan itu,” ujarnya.
“Saat ini (lahan tersebut) dipagari sepihak oleh oknum dari perusahaan,” kata Ridwan kepada Bantenraya.com, Kamis 7 November 2024.
Menuturnya, sebelum lahan tersebut disahkan oleh pengadilan maka pihak perusahaan belum memiliki hak untuk mengklaimnya.
Baca Juga: Link Nonton Face Me Episode 2 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis
“Sebelum ikrar yang sah menurut Pengadilan Negeri Serang ini masih menjadi wilayah warga Lingkungan Priuk,” sambungnya
Warga Lingkungan Priuk sendiri, kata dia, mayoritas beraktivitas sebagai pemulung. Adapun pemagaran lahan tersebut dilakukan dua tahun terakhir.
“Warga sudah menempati lingkungan itu ada 30 tahun 25 tahun, macam-macam dengan mayoritasnya sebagai pemulung. Dua tahun ke belakang kemarin itu ada pemagaran dari oknum yang memicu reaksi dari warga,” ungkapnya.
Baca Juga: Denny Cagur Diduga Pernah Promosi Judol, Polisi akan Tindaklanjuti
Ia menjelaskan, jika pihak perusahaan merasa berhak atas lahan tersebut maka warga meminta bukti jika mereka adalah pemilih yang sah.
“Karena ada pemagaran sepihak oleh oknum yang bukan pemilik lahan. Kalau yang melakukannya itu pemilik lahannya, warga juga sepakat akan segera meninggalkan,” jelasnya.
Ridwan mengaku sebagai kuasa hukumnya membantu warga Lingkungan Priuk untuk mendapatkan haknya dalam pembebasan lahan.
Demo tersebut, kata dia, bukan hanya memerjuangkan lahan saja, namun meminta pertolongan kepada Pemkot Cilegon untuk membebaskan 3 warga Lingkungan Priuk yang ditahan di Polda Banten.
“Saya sebagai kuasa hukum warga Lingkungan Priuk tersebut berhak untuk membantu mendampingi secara hukum,” ujarnya.
Ketiga warga tersebut sudah ditahan selama 1 minggu di Polda Banten karena dituding melakukan aksi perobohan pagar di lahan tersebut.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Wayang Nasional 2024, Inspiratif dan Penuh Makna Cocok jadi Caption Medsos
Setelah berdiskusi dengan DPRD Kota Cilegon, ia mengungkapkan, pihak DPRD dan Pemkot Cilegon siap untuk membantu warga Lingkungan Priuk mengenai dua poin tersebut.
“Hasil dari DPRD sesuai dengan yang kita harapkan, jadi DPRD akan secara cepat memfasilitasi untuk mencari pihak terkait dan akan di diskusikan bersama secara baik dan adil,” ungkapnya.
Ridawan menegaskan, DPRD Kota Cilegon telah menjamin warga Lingkungan Priuk kedepannya tidak akan ada lagi pemagaran. (mg-tia) ***















