BANTENRAYA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran atau BPBDPK melakukan pemetaan terhadap risiko bencana alam di Kabupaten Pandeglang.
Kabupaten Pandeglang merupakan daerah yang rawan diterjang bencana alam, baik banjir, longsor, kekeringan, hingga angin puting beliung.
Kajian bencana alam di Kabupaten Pandeglang berdasarkan data yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
“Pandeglang merupakan salah satu kabupaten yang memiliki risiko bencana yang tinggi, indeks risiko bencana tahun 2022 yang dikeluarkan oleh BNPB adalah 203,05 ini tergolong kelas risiko tinggi,” kata Riza Ahmad Kurniawan, Kepala Pelaksana BPBDPK Pandeglang, Jumat 25 Oktober 2024.
Baca Juga: Honda Banten Bagi-bagi Helm Gratis di Kota Serang, Sadarkan Pengendara yang Bandel
Dalam kegiatan konsultasi publik kajian bencana di Aula S’Rizki, kata Riza, berdasarkan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB), daerah Kabupaten Pandeglang tahun 2021 terdapat tujuh bencana prioritas dari 13 ancaman bencana.
“Tujuh bencana prioritas itu adalah bencana banjir, cuaca ekstrim, wabah penyakit epidemi, pandemi, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, kebakaran, dan bencana tsunami,” ujarnya.
Kata Riza, Gunung Anak Krakatau atau GAK di Selat Sunda telah terbukti menjadi sumber terjadinya bencana erupsi gunung pada tahun 1883 dan tsunami tahun 2018.
“Akibat guguran anak Krakatau telah menjadi catatan sejarah dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, juga memberikan amanat kepada pemerintah untuk menyusun perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana,” katanya.
Baca Juga: Perkonindo Banten Siap Jalin Kemitraan dengan DPRKP Banten
Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, salah satu bentuk penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah membangun kesiapsiagaan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang pasal 44 huruf A, yang dilaksanakan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
“Kegiatan kajian bencana sangat penting menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Pandeglang, melalui kajian ini kita dapat mengetahui potensi bencana apa saja yang ada di Pandeglang,” imbuhnya.
Menurutnya, kajian risiko bencana saat ini nantinya akan menghasilkan dokumen wajib daerah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pandeglang.
“Dalam penanggulangan bencana diperlukan upaya untuk mengurangi risiko bencana agar korban jiwa kerugian ekonomi, kerusakan infrastruktur, dan luas wilayah terdampak dapat ditekan ketika terjadi bencana, dan ini merupakan tugas kita bersama,” terangnya.***















