BANTENRAYA.COM – Sempat menolak pemindahan rekening kas umum daerah atau RKUD, pimpinan DPRD Kota Serang akhirnya merestui pemindahan atau pengalihan RKUD ke Bank Banten.
Hal itu terungkap dalam surat yang ditulis DPRD Kota Serang Nomor 172/518/DPRD/VII/2024.
Surat penolakan pengalihan RKUD dari DPRD Kota Serang ditujukan kepada Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat pada 25 Juli 2024.
Baca Juga: Arkeolog Temukan Benda Kuno di TNUK Pandeglang, Diduga Jejak Awal Agama Hindu Saiwa di Jawa
Isi surat itu pimpinan DPRD Kota Serang telah menyepakati pengalihan atau pemindahan RKUD.
Pemindahan dari Bank BJB ke Bank Banten dari hasil rapat pada Rabu 24 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya sempat menolak pengalihan RKUD ke Bank Banten, lantaran belum mendapat kajiannya terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten.
Baca Juga: Contoh Proposal Kegiatan HUT RI 17 Agustus 2024 untuk Tingkat Desa hingga RT dan RW
“Tapi kan itu kewenangan Walikota. Kita hanya diminta persetujuan terkait pendapatannya yang berurusan dengan masyarakat. Kalau RKUD nya bahwa itu ada surat dari Kemendagri,” ujarnya.
“Berarti perintah pusat kan. Kalau selama perintah pusat kan nanti yang bertanggung jawab pusat, apabila di tengah jalan itu Bank Banten tidak sehat kembali,” imbuhnya.
“Intinya kalau itu kebijakan dan arahan dari pusat itu sama dengan perintah. Instruksi,” ungkap Budi kepada Bantenraya.com, Jumat 26 Juli 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya sempat menolak pengalihan RKUD ke Bank Banten, karena belum terklarifikasi.
“Kemarin itu menolak karena kita belum terklarifikasi. Harusnya kan ada yang dikoordinasikan dulu dari Pemkot ke kita bahwa ini mau ada pemindahan,” ucapnya.
“Ini kajiannya. Setelah terklarifikasi oleh saya bahwa itu ada perintah dari pusat dan instruksi berarti tinggal kita jalanin saja. Kalau itu perintah pusat ya nanti kalau ini kan ada penanggungjawabnya dari pusat,” jelas dia.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pria di Cilegon Tusuk Pacar Baru Mantan Istri Sirinya
Budi menegaskan, pihaknya sepakat RKUD dipindahkan ke Bank Banten dari Bank Jabar Banten.
“Ya setuju kalau memang itu instruksi pusat. Yang repot kalau itu tidak ada instruksi dari pusat. Baru beda cerita. Kalau memang ada surat edaran terkait bahwa itu instruksi pusat ya tinggal dilanjutin,” tuturnya.
“Yang bertanggung jawab nanti kan pusat, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dipertengahan jalan, karena ini terkait keuangan daerah,” tegasnya.
Disinggung Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang kerjasama daerah harus melalui persetujuan DPRD, ia menerangkan bahwa untuk pengelolaan RKUD tanpa harus persetujuan DPRD.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Romeo Ingkar Janji Hari Ini di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya!
“Iya. Kalau RKUD nya tidak. Kalau terkait PAD nya iya. Jangan salah. Kalau terkait RKUD pengelolaan keuangannya pindah ke Bank Banten iya tanpa persetujuan DPRD,” tuturnya.
“Tapi kalau untuk persetujuan terkait pendapatan asli daerah itu harus persetujuan kita. Kalau ini berjalan ya sesuai dengan ini nya, ketika nanti PAD harus persetujuan kita,” terang Budi.
Ia mengakui karena pimpinan DPRD Kota Serang ada empat orang, tidak menutup kemungkinan suaranya ada yang tidak sama.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Romeo Ingkar Janji Hari Ini di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya!
“Ini kan pimpinan ada 4. Ada yang setuju ada yang tidak. Tapi kalau kita melihat ada surat instruksi dari Mendagri ya kita mendukung, karena berarti kan instruksi pusat, kecuali itu bukan bagian dari pada perintah dari Mendagri,” tegas dia.
Budi berharap ke depan apabila RKUD jadi pindah ke Bank Banten, bisa memudahkan terkait bantuan keuangan atau bankeu untuk Pemkot Serang.
“Harapan saya ke depannya agar kita dibedain dari yang lain, karena Kota Serang PAD nya kan kecil. Apalagi ini bagian dari pada sentral dari pada Ibukota Provinsi Banten,” tandasnya. ***















