BANTENRAYA.COM – Sebanyak 165 remaja di Kota Cilegon melakukan pernikahan dini atau di bawah usia ideal pernikahan.
Dimana, salah satu faktor penyebab pernikahan dini yakni tradisi dan kepercayaan atau mitos menjadi perawan tua jika tidak segera menikah usai lulus SMA sederajat.
Rincian 165 remaja yang melangsungkan pernikahan dini tersebut terdiri atas 162 orang direntang usia 15 sampai 19 tahun dan usia 10-14 tahun sebanyak 3 orang.
Baca Juga: Quotes Lucu Soal Jodoh Versi Heri Horeh, Banyak Dikutip tapu Kini Viral Selingkuh dari Riyuka Bunga
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Cilegon Asikin menjelaskan, pada 2023 ada sebanyak 165 remaja menikah di bawah usia ideal.
Rinciannya 162 menikah diusia rentang 15 sampai 19 tahun dan 3 orang umur 10 sampai 14 tahun.
“Masih 165 remaja menikah dibawah usia ideal yakni menurut BKKBN 21 tahun kalau bahasa yang umumnya menikah dini. Bahkan masih ada yang anak-anak umurnya,” katanya, Kamis 13 Juni 2024.
Ia menyampaikan, angka tersebut sebenarnya menurun dibandingkan sebelumnya pada 2021 yakni 277 remaja menikah di bawah usia ideal.
Rinciannya 15 sampai 19 tahun itu 276 remaja dan usia 10 sampai 14 itu sebanyak 1 orang.
“Data 2022 ini belum ketemu, tapi dibandingkan 2 tahun lalu antara 2023 dan 2021 angkanya turun. Untuk data 2024 ini kami belum ada dan biasanya nanti diakhir Desember dikeluarkan,” jelasnya.
Baca Juga: Ira Nandha Part 2, Mamah Muda Spek Bidadari Jadi Korban Perselingkuhan Suami
Asikin menambahkan, masih munculnya tren pernikahan dini karena masih adanya tradisi di masyarakat jika anak perempuan harus dinikahkan kalau sudah ada yang melamar.
Itu juga termasuk soal ketakutan orang tua nanti anaknya menjadi perawan tua.
“Masih ada tradisi itu orang tua ingin anak gadisnya cepat menikah. Apalagi kalau sudah ada yang ingin ditakutkan menjadi perawan tua,” jelasnya.
Baca Juga: Tiga Cabang Olahraga Gulat, Pencak Silat dan Voli Pasir Bawa 7 Emas dari Popda Banten
Sebenarnya, tegas Asikin, menikah diusia dini masih sangat berisiko, pertama kesehatan rentan bayi atau orang tua meninggak saat melahirkan.
Kemudian secara psikologis masih sangat labil dan secara ekonomi masih belum sepenuhnya mapan.
“Ada risiko yang besar sebenarnya, soal kesehatan reproduksi itu jika hamil dan melahirkan risiko kematian sangat tinggi, emosi masih belum stabil dan satu lagi soal itu ekonomi belum mapan,” tegasnya.
Baca Juga: Judika Siap Guncang Panggung Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Lebak 2024, Catat Tanggalnya
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kualitas Keluarga DP3AP2KB Kota Cilegon Muhyi mengungkapkan, secara aturan sebenarnya angka usia menikah itu 19 tahun dalam aturan.
Sebab, jika menikah dini maka yang bersangkutan harus melalui Pengadilan Agama.
“Menikah itu aturannya 19 tahun. Namun, memang menurut BKKBN itu usia ideal 21 tahun. Di bawah 19 tahun itu harus ke Pengadilan Agama mengajukan pertimbangan dan lainnya apa,” pungkasnya. ***

















