BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang mencari penduduk non permanen di Kecamatan Jawilan.
Petugas dari Disdukcapil Kabupaten Serang menyusuri Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung untuk mendata warga yang tidak memiliki data kependudukan Kabupaten Serang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, sampai saat ini Pemkab Serang belum memiliki data penduduk non permanen, untuk itu pihaknya melakukan pendataan.
Baca Juga: Warga Lebak Dianiaya Oknum Brimob Gegara Pertandingan Bola Berakhir Damai
“Penduduk non permanen itu warga yang berdomisili di Kabupaten Serang tetapi identitas kependudukannya di luar Kabupaten Serang,” ujarnya di halaman kantor Kecamatan Jawilan, Senin 29 April 2024.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Adalah aturan itu penduduk non permanen diberi waktu 1 tahun untuk tinggal dan mengurus permpindahan domisilinya.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Lebak Ricuh, 2 Anggota Satpol PP Terluka hingga Gerbang Pemkab Dejol
Adapun jika mereka tidak melakukan pengurusan maka harus dikembalikan lagi ke daerah asalnya.
“Tadi (kemarin-red) kami menemukan waktu melakukan pendataan di pinggir jalan ada warga Ciamis, Jawa Barat yang belum KTPelnya masih daerah asal. Terus kita lakukan pendaftaaran melalui website dan kita bimbing pengisiannya,” katanya.
Nerry menuturkan, lantaran pendataan penduduk non permanen ini baru pertama kali digelar pihaknya akan melakukan avaluasi terutama untuk lokasi pendataan.
“Ternyata lokasi juga menentukan terjaringnya penduduk non permanen. Kita akan merubah strategi ke desa-desa, ke pemukiman-pemukiman padat penduduk atau ke kos-kosan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, pendataan penduduk non permanen akan dilakukan di enam kecamatan di Serang timur dan lima kecamatan di Serang barat.
“Mudah-mudahan bisa di 29 kecamatan. Selain melakukan pendataan penduduk non permanen kami juga sambil melakukan pelayanan kependudukan yang lain dan percepatan IKD (identitas kependudukan digital,” tuturnya.
Baca Juga: 12 Kode Voucher Shopee Hari Ini Akhir April 2024, Raih Potongan Harga Fantastis Sekarang!
Salah satu warga Desa Jawilan Aprian Umam mengaku puas dengan pelayanan pindah domisili yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang.
“Saya buat KTPel, KIA, terus akta kelahiran dan KK (kartu keluarga). Alhamdulillah prosesnya cepat kurang lebih 5 menit. Saya pindah dari Cikupa, Tangerang ke Kabupaten Serang,” katanya.***

















