BANTENRAYA.COM– Penggunaan telfon genggam atau handphone selalu diperbincangkan setiap kali ada Pemilihan Umum atau Pemilu tiba. Benarkan tidak boleh membawa HP ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS?
Ada beberapa aturan penting yang harus diketahui pemilih saat ingin menggunakan hak suaranya pada hari Pemilu salah satunya larangan penggunaan HP dan alat elektronik lainnya.
Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa membawa HP ke TPS tidaklah masalah karena alat komunikasi tersebut sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari.
Namun ternyata, aturan tersebut memiliki landasan yang kuat dan tentunya harus ditaati oleh masyarakat Indonesia yang memiliki hal pilih.
Baca Juga: Scott McTominay Jadi Pahlawan Dari Manchester United Saat Kontra Aston Villa
Seperti diketahui, Pemilu akan dilaksanakan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih akan diminta datang ke TPS untuk memilih presiden, wakil presiden, serta wakil rakyat yang akan menjabat di periode 2024-2029.
Sebelum datang memilih, masyarakat sebaiknya mengetahui aturan meliputi syarat, dokumen yang harus dibawa, serta larangan saat hari pencoblosan.
Beberapa dari pemilih yang masih ragu terkait larangan penggunaan hp di TPS. Apakah mereka hanya boleh membawanya namun tidak dipergunakan atau sama sekali tidak boleh dibawa?
Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum disebutkan:
“(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.”
Hal tersebut berarti pemilih dilarang mendokumentasikan apapun di dalam bilik suara apalagi memotret hak pilihannya.
Aturan itu sejalan dengan sifat Pemilu di Indonesia yaitu LUBER JURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Biar Bisa Nyoblos, Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan!
Untuk memastikan hal tersebut terjadi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara wajib melarang pemilih untuk membawa HP ke dalam bilik suara sebagaimana tercantum dalam pasal 25 ayat 1 poin (e):
“Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.”
Dengan begitu, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih boleh saja membawa HP dari rumah ke lokasi TPS, namun sebaiknya tidak dibawa atau dititipkan ke orang terpercaya sebelum masuk ke TPS bahkan bilik suara.***



















