Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Pengadaan Tugboat, Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Disebut Terima Uang Rp 500 Juta dan Ribuan Dollar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Desember 2023 | 19:05
Sidang Korupsi Pengadaan Tugboat, Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Disebut Terima Uang Rp 500 Juta dan Ribuan Dollar

RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin, 4 Desember 2023. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut menerima uang Rp 500 juta dan 1.920 USD dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PT PCM pada 2019 dengan kerugian keuangan Rp23 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, Senin, 4 November 2023.

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT PCM tahun 2018, terdakwa selaku Direktur PT AM INDO TEK dan Arief Rivai (Alm) eks Direktur Utama PT PCM membuat kesepakatan pengadaan Kapal Tunda dengan kapasitas 4000 HP.

“PT AM INDO TEK (Dijanjikan) akan diberikan proyek pengelolaan lahan Wanasari milik PT PCM, padahal terdakwa mengetahui jika PT AM INDO TEK belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut / SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Baca Juga: Pembangunan Rest Area Panimbang Dinilai Mubazir, DPRD Pandeglang Segera ‘Interogasi’ OPD Penanggungjawab 

Achmad menjelaskan, menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan eks Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura selama dua hari pada 28 – 29 Januari 2019.

“Untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT. AM INDO TEK,” jelasnya.

Achmad menambahkan, sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019 Arief Rivai (alm) selaku eks Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM INDO TEK, atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.

“Pada 6 Februari 2019 Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda,” tambahnya.

 Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon

Bahkan, Achmad mengungkapkan, untuk menyakini pemegang saham PT PCM, Arief Rivai (Alm) memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan, serta menyampaikan jika terdakwa telah memberikan uang muka.

“Padahal tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan, pasca pertemuan di hotel, pada 7 Februari 2019 PT AM INDO TEK memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp78 miliar.

“Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Arief Rivai dengan sistem pembelian patungan kapal dengan sistem KSO. Dengan persentase patungan PT AM Indo Tek berkewajiban menyediakan Rp50 miliar, dan PT PCM Rp24 miliar,” terangnya.

 Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon

Achmad menambahkan jumlah dana yang telah dikeluarkan PT PCM terkait pembelian kapal yaitu sekitar Rp24 miliar, dengan rincian uang saku survei, dan pembayaran kapal.

“Uang saku survei pertama Rp36 juta, uang saku survei ke dua Rp54 juta, pembayaran tahap I ke PT AM IND0 TEK Rp10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp14 miliar,” tambahnya.

Disebutkan, Achmad menegaskan perbuatan terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atas terjadinya perkara tindak pidana korupsi Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCAM yaitu Rp 23.668.274.110

“Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan 2.120 USD, Edi Ariadi Rp500 juta dan 1.060 USD, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan 1.920 USD, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro Rp1.452 USD dan Rifatusauqi Rp50 USD,” tegasnya.

 Baca Juga: Dalam 10 Tahun, Jumlah Unit Usaha Pertanian di Banten Anjlok 8,40 Persen

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda bantahan dakwaan JPU.***

Tags: edi ariadikorupsiMantan Walikota CilegonPT PCM
Previous Post

Partai Koalisi Perubahan Kembali Petakan Kemenangan AMIN di Pandeglang, Targetkan Menang Telak

Next Post

Hari Terakhir Tugas, Walikota Serang Syafrudin Resmikan Jalan Karundang Masjid: Hari Ini Saya…….

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda