SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyebut gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, pada pekan ketiga Agustus 2021 ini mengalami penurunan sekitar 42 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil data yang diperolehnya terhitung sejak 15-22 Agustus 2021, hanya ada sekitar 26 kasus. Padahal minggu sebelumnya tercatat sebanyak 45 kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Banten.
“Jika dibandingkan pada pekan kedua Agustus 2021 sebesar 42,22 persen. Dimana pada minggu kedua telah terjadi 45 kasus tindak pidana, dan pada minggu ketiga ini turun menjadi 26 kasus,” katanya kepada bantenraya.com, kemarin.
Menurut Shinto, kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 10 kasus. Namun jika dibandingkan dengan minggu kedua bulan Agustus 2021 mengalami penurunan sebesar 33,33 persen.
“Tangerang masih tertinggi. Untuk keseluruhan kasus kejahatan yang masuk ke Polda Banten 1 kasus, Polresta Tangerang 10 kasus, Polres Serang Kota 1 kasus, Polres Serang 5 kasus, Polres Cilegon 3 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, dan Polres Lebak 3 kasus,” ujarnya.
Shinto mengungkapkan, penurunan tingkat kejahatan ini dikarenakan Polda Banten senantiasa meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Turunnya kasus kejahatan ini juga berkat semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kamtibmas,” ungkapnya.
Shinto menambahkan, untuk tugas menjaga kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi semata, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. “Untuk itu saya mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara kamtibmas, sehingga Banten yang aman dan damai dapat terwujud,” tambahnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
https://www.youtube.com/watch?v=W9s67Tj3zHE
Shinto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika keluar rumah, karena dapat memancing terjadinya aksi kejahatan. Kemudian tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat. “Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19,” katanya.
Polda Banten mencatat beberapa kasus kejahatan konvensional yang menonjol. Kasus-kasus tersebut antara lain narkotika, pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (darjat/rahmat)













