Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Transportasi Umum Boleh Beroperasi di Wilayah Aglomerasi, Tapi Bukan untuk Mudik

Dewa Oleh: Dewa
8 Mei 2021 | 07:06
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Porkot IV

Kecamatan Taktakan Jadi Juara Porkot IV Tahun 2025

2 November 2025 | 07:30
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51

JAKARTA – Pemerintah memastikan transportasi umum tetap diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi meski kebijakan larangan mudik sudah berjalan. Peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjamin protokol kesehatan berjalan baik.

Siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan pengecualian di wilayah aglomerasi difokuskan pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, antara lain, bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengantaran logistik, dan sebagainya.  

“Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, seperti dilansir JPNN.com, Jumat (7/5/2021).

Ada dua aturan tentang larangan mudik. Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik. Adapun Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku. 

Guru besar ilmu kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia itu menegaskan kebijakan itu tidak akan menghilangkan silaturahmi sebagai esensi mudik. Dia beralasan kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan peniadaan mudik di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Dia memastikan tidak ada penyekatan terhadap kegiatan esensial.

BACA JUGA: Larangan Mudik Berlaku! Puluhan Kendaraan Menuju Pelabuhan Merak Dipaksa Putar Balik

“Yang diperbolehkan adalah aktivitas esensial, transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini (aglomerasi) dengan pembatasan,” ujar Adita. 

Menurut dia, transportasi angkutan jalan maupun kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. “Pengawasan terhadap protokol kesehatannya diperketat,” tutur Adita.(tan/jpnn)

Editor: Administrator
Previous Post

Lahan Limbah Seluas 1 Hektare di Kragilan Terbakar

Next Post

Mulai Juni, 439 Rumah Tidak Layak Huni di Lebak Bakal Direhab

Related Posts

Porkot IV
Daerah

Kecamatan Taktakan Jadi Juara Porkot IV Tahun 2025

2 November 2025 | 07:30
pemkot
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon
Daerah

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI
Daerah

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI
Daerah

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Redmi 15

Baterai Redmi 15 vs Poco M7 Lebih Awet Mana? Ini Hasil Uji Ketahanannya

2 November 2025 | 08:18
Persib Bandung menang lawan Bali

Persib Bandung Berhasil Tumbangkan Bali United, Hodak Akui Diuntungkan Hukuman Kartu Merah

2 November 2025 | 07:59
lowongan kerja Forbis Hotel

Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

2 November 2025 | 07:53
Porkot IV

Kecamatan Taktakan Jadi Juara Porkot IV Tahun 2025

2 November 2025 | 07:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda