BANTENRAYA.COM – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye.
Masa kampanye sendiri dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan dilakukan serentak yang meliputi kampanye Calon Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD.
Untuk menjaga kondusifitas dan memperlancar tahapan kampanye, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah merilis keputusan Nomor 520 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Pandeglang tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, Kata Nunung, tertera aturan yang ditetapkan KPU Pandeglang selama masa kampanye berlangsung.
Dikatakannya, beberapa tempat dilarang untuk dipasangkan alat peraga kampanye atau APK oleh seluruh peserta pemilu 2024.
“Dalam keputusan KPU Kabupaten Pandeglang nomor 520 tahun 2023, sudah dijelaskan bahwa para peserta pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur Stadion Sukarela hingga seputar Alun-alun Pandeglang,”kata Nunung kepada Banten Raya, Selasa, 28 November 2023.
Tidak hanya jalan, Nunung melanjutkan, ada tempat-tempat lain yang digunakan untuk melakukan dan pemasangan APK, seperti, taman umum, pasar, terminal serta fasilitas umum lainnya.
“Para peserta pemilu juga dilarang memasang alat peraga kampanye di taman, area Alun-alun Pandeglang, Alun-alun Menes, Stadion Badak, Stadion Sukarela, area pertigaan taman Cipacung, area taman lampu merah Kadubanen, Tugu selamat datang Gayam, area taman makam pahlawan, TPU serta fasilitas lainnya milik pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Vape Store Sixth Sense Serang, Liquid Ice Land Jadi Favorit Para Perokok Elektrik di Kota Serang
“Kemudian APK juga tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, jembatan, lampu merah, halte, angkot, terminal, tiang listrik, pohon, pos kamling, dan tugu atau gapura,” tambahnya.
Masih kata Nunung, di luar tempat yang dilarang, para peserta pemilu boleh untuk memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.
Nunung mengingatkan, kepada seluruh peserta pemilu untuk mentaati peraturan yang berlaku.
Dirinya juga mengajak ke masyarakat untuk ikut andil dalam melakukan pengawasan para peserta pemilu dalam hal pemasangan APK.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kota di Banten Harus Cari Gudang Transit Logistik Pemilu 2024
“Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang diseluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, kecuali ditempat yang dilarang. Jika melanggar kita tegur sebelum nanti kita tindak,” pungkasnya.
Menurut Asep Bachtiar, salah satu caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dirinya merasa tidak keberatan terkait aturan tersebut.
Menurutnya, aturan yang diberlakukan tentu untuk kepentingan bersama dan kelancaran dari kontestasi pemilu 2024.
“Silahkan laporkan jika ada APK saya yang melanggar,” tandasnya.***

















