BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang masih menunggu petunjuk teknis atau juknis ihwal penetapan upah minimum kabupaten atau UMK 2024.
Sementara itu, serikat pekerja di Banten menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 20 persen.
Mencuatnya isu kenaikan UMK sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Ati Sutihat mengaku, pihaknya saat ini belum mengkaji lebih jauh soal kenaikan upah minimun untuk tahun 2024.
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Badrudin Tolak Jabatan Direktur RSUD Malingping dan Mogok Kerja
“Kami masih menunggu formula regulasi terbaru terkait aturan penentuan UMK tahun 2024 dari pemerintah pusat, yang sebelumnya menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” Kata Ati kepada Banten Raya, Selasa, 14 November 2023.
Sebagai informasi, sejauh ini upah minimun Kabupaten Pandeglang masih berada di peringkat kedua terendah untuk Provinsi Banten sebesar Rp 2.980.351,46 di bawah Kabupaten Lebak yang menempati posisi pertama dengan nominal UMK Rp 2.944.665,46.
Sejauh ini, di Kabupaten Pandeglang sendiri masih belum ada penekanan dari para buruh untuk mengajukan kenaikan UMK kepada pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Namun meski begitu, Ati berharap kenaikan UMK bisa benar-benar terealisasi agar kesejahteraan buruh di Pandeglang bisa lebih terjamin.
Baca Juga: 5 Bulan Tak Terima Tunjangan, Seorang Dokter Spesialis di RSUD Malingping Mogok Kerja
“Hingga saat ini belum ada pengaduan dari buruh Pandeglang. Mungkin karena memang keorganisasian dan jumlah buruh di Pandeglang tidak sebesar di daerah lain,” ujarnya.
Ditempat berbeda, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat mendukung penuh langkah kenaikan upah minimun untuk para buruh.
Dikatakan Habibi, pemerintah sudah seharusnya hadir untuk menemani perjuangan para buruh.
“Di Pandeglang sudah banyak perusahaan yang berprofit besar, namun masih juga ada perusahaan yang menggaji pekerjanya tidak sesuai UMK saat ini,” kata Habibi ketika dihubungi.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diketahui Jelang Menjelang Konser Coldplay di GBK
Habibi juga turut menuntut kepada pemerintah untuk lebih tegas kepada perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai ketetapan.
“Perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan dengan tidak berani menaikan UMK cemen dan harus disanksi,” tegasnya.
“Gak ada urusan buat perusahaan, mereka harus ikut aturan. Saya kira untuk tahun depan kenaikan upah minimun sampai 3,5 juta rupiah sudah ideal jika melihat standar kebutuhan hidup masyarakat Pandeglang hari ini,” tambahnya.***















